top of page

TENTANG KAMI

International Network of Formerly Incarcerated Women (INFIW) mempertemukan ratusan perempuan di lebih dari 30 negara yang tersebar di 6 benua. Didirikan dan dipimpin oleh para perempuan yang pernah mengalami penahanan secara langsung, INFIW dibentuk sebagai respons terhadap peningkatan angka penahanan perempuan yang mengkhawatirkan di tingkat global, serta dampak sangat merugikan yang ditimbulkan oleh penahanan tersebut terhadap perempuan beserta anak-anak, keluarga, dan komunitas mereka.

MISI

VISI

Kami membayangkan dunia yang bebas dari segala bentuk hukuman, serta tempat di mana semua perempuan dan anak hidup dengan bermartabat dan dengan penghormatan penuh terhadap hak asasi mereka.

INFIW adalah koalisi internasional yang terdiri dari perempuan mantan narapidana, yang berkomitmen untuk bekerja secara kolektif guna mengubah paradigma yang berlaku—dari hukuman menjadi keadilan transformatif—serta mengakhiri pemenjaraan terhadap perempuan dan anak perempuan di seluruh dunia.

INFIW Logo (3).png

PRINSIP-PRINSIP PANDUAN

  • Martabat dan Hak Asasi Manusia: Kami mendorong penghormatan tanpa syarat terhadap martabat dan hak asasi manusia bagi semua perempuan dan anak perempuan yang terdampak oleh sistem peradilan pidana, serta berjuang untuk memastikan bahwa perempuan yang kehilangan kebebasannya diperlakukan secara manusiawi, bebas dari kekerasan, dan terpenuhi kebutuhan dasarnya.

  • Solidaritas internasional: Kami membangun dan memupuk solidaritas global dengan perempuan dan anak perempuan yang sedang maupun pernah menjalani masa tahanan, serta semua pihak yang terdampak langsung oleh sistem peradilan pidana, termasuk anggota keluarga dan masyarakat global yang berkomitmen terhadap perjuangan ini.

  • Pemberdayaan perempuan: Kami mengangkat suara perempuan yang terdampak langsung oleh sistem peradilan pidana, serta memastikan keterlibatan aktif mereka dalam mencari solusi alternatif.

  • Meruntuhkan jeruji penjara: Kami melakukan pengorganisasian dan menyuarakan penolakan terhadap segala langkah yang memperluas penggunaan penjara atau bentuk penahanan lainnya, serta mengadvokasi alternatif selain pemenjaraan bagi perempuan yang telah terjerat dalam sistem peradilan pidana.

  • Dukungan pasca-penjara: Kami mendukung perempuan yang telah bebas dari penjara (termasuk perempuan migran) dalam menata kembali kehidupan mereka, serta berupaya memperkuat kapasitas masyarakat untuk mendorong reintegrasi sosial mereka secara penuh dan efektif.

  • Peningkatan kesadaran: Kami mengedukasi masyarakat mengenai dampak buruk pemenjaraan terhadap perempuan dan berjuang untuk mengakhiri diskriminasi serta stigma yang dialami oleh perempuan yang sedang maupun pernah menjalani masa tahanan, termasuk perempuan trans dan mereka yang memiliki identitas gender beragam.

  • Pergeseran paradigma: Kami bekerja tanpa lelah untuk mengubah paradigma dari hukuman menuju keadilan transformatif.

  • Investasi ulang sumber daya: Kami juga bekerja tanpa lelah untuk mengalihkan sumber daya dari sistem peradilan pidana ke dalam kebijakan dan program yang berinvestasi pada masyarakat demi meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan perempuan serta anak-anak.

  • Kolaborasi global: Kami bekerja sama dengan berbagai organisasi dan jaringan di seluruh dunia untuk berbagi pengetahuan, sumber daya, dan strategi yang efektif, serta melakukan advokasi guna mengakhiri pemenjaraan terhadap perempuan dan anak perempuan.

PEDOMAN KOMUNITAS

Anggota INFIW diharapkan untuk:

Menghormati dan mempromosikan Prinsip-Prinsip Panduan INFIW: Menjaga dan secara aktif mempromosikan prinsip-prinsip panduan INFIW dalam segala aktivitas dan komunikasi.

Berpartisipasi aktif: Terlibat aktif dalam pertemuan dan kegiatan jaringan, berpartisipasi dalam setidaknya satu kelompok kerja, serta berkontribusi dalam dialog daring.

Membangun solidaritas dan menjalin koneksi: Terhubung dan berkolaborasi dengan anggota jaringan lainnya, serta memupuk solidaritas tingkat nasional, regional, dan internasional bersama perempuan mantan narapidana.

Saling menghormati: Bekerja secara kolektif untuk memastikan terciptanya suasana saling menghormati dan solidaritas, dengan komitmen terhadap kesetaraan antaranggota.

Mendengarkan dengan saksama: Mendengarkan orang lain dengan penuh perhatian dan memastikan semua anggota memiliki kesempatan untuk didengar.

Menghormati keberagaman: Menghormati perbedaan pendapat dan pandangan politik, serta keberagaman gender, demi menciptakan lingkungan yang inklusif bagi semua.

Berpartisipasi dalam pengambilan keputusan kolektif: Terlibat dalam proses pengambilan keputusan kolektif yang dipimpin oleh perempuan mantan narapidana. Dengan mengikuti pedoman ini, kita memastikan bahwa INFIW menjadi ruang yang aman dan memperkaya bagi seluruh anggotanya, serta mendorong lingkungan yang saling mendukung dan kolaborasi yang efektif.

KRITERIA KEANGGOTAAN:

INFIW terutama terdiri dari organisasi yang didirikan dan dipimpin oleh perempuan mantan narapidana serta aktivis perempuan mantan narapidana.

INFIW mencakup siapa pun yang mengidentifikasi diri sebagai perempuan—termasuk perempuan trans—atau memiliki keberagaman gender.

Untuk menjadi bagian dari INFIW, organisasi dan individu harus mendukung penuh serta menjunjung Visi, Misi, dan Prinsip-Prinsip Panduan jaringan; menghormati Pedoman Komunitasnya; serta bersedia berpartisipasi aktif dalam jaringan.

Organisasi yang ingin memajukan misi INFIW namun tidak dipimpin oleh perempuan mantan narapidana dipersilakan untuk berpartisipasi sebagai anggota afiliasi. Anggota afiliasi wajib menghormati bahwa pengambilan keputusan dalam jaringan dipimpin oleh mereka yang terdampak langsung oleh sistem hukum pidana, guna memastikan pengalaman dan perspektif mereka menjadi pusat dari segala keputusan dan inisiatif INFIW.

MITRA

bottom of page